PADG 32/2025 — Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI tentang Sistem Pembayaran
PADG 32/2025 adalah Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia yang mengatur industri sistem pembayaran, mencakup penyelenggaraan sistem pembayaran, produk pembayaran, inovasi digital, pricing, dan pengawasan.
Regulasi ini berlaku bagi seluruh penyelenggara sistem pembayaran yang diawasi Bank Indonesia, termasuk perusahaan fintech, e-wallet, dan payment gateway.