PBI 02/2024 — Peraturan Bank Indonesia tentang Keamanan Siber

Peraturan Bank Indonesia Nomor 02/2024 tentang Keamanan Siber merupakan regulasi terbaru Bank Indonesia yang mengatur standar keamanan siber bagi lembaga keuangan yang berada di bawah pengawasan BI.

Ruang Lingkup

PBI ini mewajibkan penerapan kontrol keamanan siber yang komprehensif, mencakup manajemen risiko siber, perlindungan infrastruktur kritis, manajemen insiden siber, dan pelaporan kepada Bank Indonesia.

Regulasi ini berlaku bagi bank umum, bank syariah, penyelenggara sistem pembayaran, dan lembaga keuangan lain yang diawasi Bank Indonesia.