POJK 11/2022 — Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum
POJK Nomor 11/POJK.03/2022 mengatur penyelenggaraan teknologi informasi oleh Bank Umum secara menyeluruh. Cakupannya meliputi tata kelola TI, arsitektur dan rencana strategis, manajemen risiko, pengamanan informasi, ketahanan siber, penggunaan pihak penyedia jasa TI, lokasi Sistem Elektronik, pengelolaan data, audit, serta pelaporan kepada OJK.
Area Kewajiban Utama
- Tata kelola TI, peran Direksi dan Dewan Komisaris, Komite Pengarah TI, serta satuan kerja penyelenggara TI.
- Arsitektur TI dan rencana strategis TI yang mendukung rencana korporasi Bank.
- Manajemen risiko TI, pengamanan informasi, jaringan, dan Rencana Pemulihan Bencana.
- Ketahanan dan keamanan siber, termasuk self-assessment maturitas dan pengujian keamanan siber.
- Pengawasan penyedia jasa TI, perizinan lokasi/pemrosesan luar negeri, data pribadi, pengendalian intern, audit, dan pelaporan.
Batas Waktu Kritis
POJK ini memuat antara lain notifikasi awal insiden TI signifikan paling lama 24 jam setelah diketahui, laporan insiden paling lama 5 hari kerja, laporan hasil pengujian berbasis skenario paling lama 10 hari kerja, serta laporan kondisi terkini penyelenggaraan TI paling lama 15 hari kerja setelah akhir tahun pelaporan.
Konten SibukPatuh bersifat edukatif. Gunakan naskah peraturan dan ketentuan pelaksanaan OJK yang berlaku sebagai acuan formal.