SEOJK 29/2022 — Ketahanan dan Keamanan Siber Bank Umum
Surat Edaran OJK Nomor 29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum merupakan regulasi utama yang mengatur standar keamanan siber perbankan di Indonesia.
Kewajiban Utama Bank
- Implementasi kerangka kerja keamanan siber yang komprehensif
- Identifikasi dan perlindungan aset informasi kritis
- Deteksi ancaman siber secara real-time
- Respons insiden siber yang terstruktur
- Pemulihan sistem pasca insiden siber
- Self-assessment tingkat kematangan keamanan siber secara berkala
- Pelaporan insiden siber kepada OJK
Regulasi ini berlaku efektif sejak 2022 dan menjadi acuan utama audit keamanan siber perbankan Indonesia.