UU PDP No. 27/2022 — Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi Indonesia

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) adalah regulasi perlindungan data pribadi pertama Indonesia yang komprehensif. UU ini mulai berlaku penuh pada Oktober 2024.

Hak Subjek Data

Kewajiban Pengendali Data

Setiap organisasi yang memproses data pribadi warga Indonesia wajib: mendapatkan persetujuan eksplisit, menerapkan keamanan data yang memadai, melaporkan pelanggaran data dalam 14 hari, dan menunjuk Data Protection Officer (DPO) jika memproses data dalam skala besar.

Sanksi

Pelanggaran UU PDP dapat dikenakan sanksi administratif hingga 2% dari pendapatan tahunan dan sanksi pidana hingga 6 tahun penjara.