UU PDP No. 27/2022 — Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi Indonesia
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) adalah regulasi perlindungan data pribadi pertama Indonesia yang komprehensif. UU ini mulai berlaku penuh pada Oktober 2024.
Hak Subjek Data
- Hak untuk mendapatkan informasi tentang pemrosesan data
- Hak untuk mengakses data pribadi miliknya
- Hak untuk memperbarui atau memperbaiki data
- Hak untuk menghapus data (right to be forgotten)
- Hak untuk menolak pemrosesan data
- Hak portabilitas data
Kewajiban Pengendali Data
Setiap organisasi yang memproses data pribadi warga Indonesia wajib: mendapatkan persetujuan eksplisit, menerapkan keamanan data yang memadai, melaporkan pelanggaran data dalam 14 hari, dan menunjuk Data Protection Officer (DPO) jika memproses data dalam skala besar.
Sanksi
Pelanggaran UU PDP dapat dikenakan sanksi administratif hingga 2% dari pendapatan tahunan dan sanksi pidana hingga 6 tahun penjara.